• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Intimidasi Warga, WN Inggris Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Redaksi by Redaksi
April 17, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Petugas mengamankan WN Inggris.

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang warga asing (WNA) asal Inggris berinisial TD (49). Ia diduga telah melakukan intimidasi terhadap warga di kawasan Renon, Denpasar.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar segera bergerak melakukan pengawasan lapangan, Jumat (17/2026).

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Dalam pelaksanaannya, tim juga berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.

Setelah melakukan koordinasi, petugas kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal WNA tersebut di sekitar Jalan Tukad Unda, Renon guna melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik TD.

Pada saat dimintai keterngan, WN Inggris ini bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas.

“Namun, izin tersebut telah melewati masa berlaku atau overstay, sehingga termasuk dalam pelanggaran aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti.

Saat ini TD telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih melakukan pendalaman terkait motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukannya selama berada di wilayah Indonesia.

Haryo menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum yang dilakukan oleh WNA.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi tindakan cepat petugas Intelijen dan Penindakan dari Kantor Imigrasi Denpasar dalam mengamankan WNA yang sempat viral tersebut.

Sengky menegaskan bahwa semua WNA di Bali wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat.

“Selain itu, saya juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan warga melalui penegakan hukum yang tegas dan tepat,” ujarnya. (red)

Tags: #WN Inggris berulah
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post

Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.