• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Mantan Napi Kasus Pencurian

Redaksi by Redaksi
Oktober 14, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Perempuan WNA dideportasi dari Bali. Foto : ist

Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Dua di antaranya merupakan resedivis kasus pencurian dan sempat menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kemudian ada enam WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua orang lainnya terdeteksi overstay (tinggal lajak).

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, 10 WNA teraebut telah dideportasi sejak tanggal 5 Oktober hingga 9 Oktober 2026.

Dijelaskan, kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang ITAS investor. Seperti ALY warga negara Amerika Serikat terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila.

Kemudian NA asal Australia memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA yang juga warga negara Australia tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.

Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED warga negara Rusia yang menjadi model iklan minuman, RM warga negara Jerman berpaspor ganda, dan AK warga negara Ukraina yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa.

Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC warga negara Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari, dan ADH warga negara Australia selama 78 hari.

“Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” beber Novyandri, Rabu (14/10/2026).

Dirinya menegaskan bahwa penindakan ini wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban di Bali, yang sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Ia menambahkan, kegiatan patroli keimigrasian dilaksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal. (red)

Tags: #Imigrasi Ngurah Rai deportasi 10 WNA
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post
Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?

Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.