• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?

daykurniawan@gmail.com by daykurniawan@gmail.com
Oktober 14, 2026
in Daerah
0
Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?
Pembangunan kios yang diduga dibangun di sempadan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang dipersoalkan  terkait kesesuaian tata ruang dan penempatan bangunan di kawasan pantai.

Pembangunan kios yang diduga dibangun di sempadan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, yang dipersoalkan  terkait kesesuaian tata ruang dan penempatan bangunan di kawasan pantai.

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung, Bali Peristiwa – Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet berdiri di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung. Pantauan awak media di lokasi pada Rabu (14/10/2026) memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, mulai dari posisi bangunan terhadap garis sempadan pantai, kesesuaian peruntukan ruang, hingga status tanah yang menjadi dasar pembangunan fasilitas tersebut.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang penambahan fasilitas untuk menunjang pariwisata. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah lokasi pembangunan memang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut, apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi, dan bagaimana pemerintah memastikan penataan kawasan pantai tetap sesuai ketentuan.

BACA JUGAPosts

Korbankan Nyawa untuk Pertahankan Kemerdekaan, Kapten Japa Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi

FORKOPDENSI 2026 di Batam Dibentuk saat Rakor yang Diinisasi Rudenim Pusat Tanjungpinang

Dugaan keberadaan bangunan di kawasan sempadan pantai menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa secara terukur. Penentuannya tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi harus mencocokkan posisi setiap bangunan dengan garis sempadan yang berlaku, dokumen tata ruang, serta hasil pengukuran dan pemeriksaan instansi berwenang.

Dari 50 kios dan satu toilet yang menjadi sorotan, perlu ada kejelasan mengenai dasar pembangunan, dokumen persetujuan pemanfaatan ruang, serta perizinan bangunan yang relevan. Tanpa dokumen tersebut, kesesuaian pembangunan dengan aturan belum dapat dipastikan.

Persoalan berikutnya menyangkut status tanah di sekitar lokasi. Informasi yang beredar menyebutkan data pertanahan mencantumkan nama PT BRW, sedangkan informasi dari pihak desa menyebut lahan tersebut telah dihibahkan kepada desa. Status ini perlu ditelusuri melalui dokumen resmi, termasuk akta atau bukti hibah, data bidang tanah, dan batas-batas lahannya.

Jika benar tanah tersebut telah dihibahkan kepada Desa Adat, muncul pertanyaan mengenai pertimbangan penentuan lokasi pembangunan. Mengapa 50 kios dan satu toilet tidak dipertimbangkan dibangun di atas tanah hibah tersebut atau di kawasan pantai di depannya, apabila lokasi itu memang tersedia dan secara hukum diperbolehkan untuk pembangunan fasilitas wisata?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan peta bidang tanah, batas kawasan pantai, status penguasaan lahan, serta dokumen perencanaan proyek. Tanpa pemeriksaan itu, belum dapat disimpulkan bahwa lokasi alternatif tersebut memenuhi persyaratan pembangunan.

Aspek lain yang perlu ditelusuri adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Informasi mengenai peruntukan ruang di kawasan tersebut harus dicocokkan dengan dokumen tata ruang yang berlaku. Jenis kegiatan yang diperbolehkan pada suatu zona tidak otomatis berarti seluruh bentuk bangunan dapat didirikan di sana. Lokasi, fungsi, skala kegiatan, dan ketentuan khusus kawasan pantai tetap menjadi faktor penentu.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung, Anak Agung Putri Mas Agung, S.T., saat dikonfirmasi awak media mengenai persoalan bangunan yang diduga mencaplok sempadan pantai itu, menyatakan bahwa hal tersebut masih dikoordinasikan untuk mencari solusi dan titik temu.

“Nggih pak jika ada perkembangan baru kami sampaikan kembali kebetulan saat ini masih dicarikan solusi dan titik temu nya pak,” tulisnya melalui pesan tertulis. Ia menambahkan, “Demikian untuk maklum terima kasih.”

Pernyataan tersebut belum menjelaskan secara terperinci dasar perizinan pembangunan, hasil pemeriksaan kesesuaian tata ruang, maupun status tanah yang dipersoalkan. Karena itu, diperlukan keterangan lebih lanjut dari instansi teknis terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada koordinasi penyelesaian, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kepatuhan terhadap aturan.

Untuk memastikan duduk persoalannya, setidaknya ada empat hal yang perlu dijawab melalui pemeriksaan resmi. Pertama, apakah posisi 50 kios dan satu toilet masuk dalam garis sempadan pantai yang berlaku. Kedua, apakah pemanfaatan ruang dan perizinan bangunan telah sesuai ketentuan. Ketiga, bagaimana status hukum tanah yang disebut telah dihibahkan kepada desa. Keempat, apa dasar pertimbangan penentuan lokasi pembangunan fasilitas tersebut.

Hasil pemeriksaan dokumen tata ruang, pengukuran batas sempadan, data pertanahan, dan perizinan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah pembangunan tersebut telah sesuai aturan atau memerlukan penyesuaian maupun tindakan lebih lanjut.

daykurniawan@gmail.com

daykurniawan@gmail.com

Related Posts

Daerah

Korbankan Nyawa untuk Pertahankan Kemerdekaan, Kapten Japa Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Oktober 27, 2026
3
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi
Daerah

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi

Oktober 13, 2026
2
FORKOPDENSI 2026 di Batam Dibentuk saat Rakor yang Diinisasi Rudenim Pusat Tanjungpinang
Daerah

FORKOPDENSI 2026 di Batam Dibentuk saat Rakor yang Diinisasi Rudenim Pusat Tanjungpinang

Oktober 13, 2026
3
Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
Daerah

Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA

Oktober 13, 2026
3
Imigrasi Denpasar dan Polresta Denpasar Jalin Kerja Sama Perkuat Penegakan Hukum Terhadap WNA
Daerah

Imigrasi Denpasar dan Polresta Denpasar Jalin Kerja Sama Perkuat Penegakan Hukum Terhadap WNA

September 6, 2026
10
Imigrasi Denpasar dan Polres Gianyar Bersinergi untuk Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian
Daerah

Imigrasi Denpasar dan Polres Gianyar Bersinergi untuk Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian

September 6, 2026
5
Next Post

Rudenim Denpasar Pindahkan 10 WNA Pelanggar Keimigrasian ke Kupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.