• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Denpasar Deportasi Dua Dokter Asal RRT karena Praktik Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dua dokter WN RRT dideportasi. Foto : ist
Dua dokter WN RRT dideportasi. Foto : ist

Dua dokter WN RRT dideportasi. Foto : ist

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,Baliperistiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua dokter warga negara (WN) RRT setelah ‎secara diam-diam membuka praktik di sebuah Rumah Sakit Swasta di Bali.

Dua WN RRT berinisial QL (40) berjenis kelamin perempuan dan laki-laki berinisial LW (18) ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian setelah tanpa Izin Tinggal yang sesuai dan tanpa adanya Izin Praktik.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

“Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, Minggu (11/10/2026).

Proses pendeportasian dilaksanakan, Selasa (29/9/2026) mulai pukul 21.30 Wita hingga selesai di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines.

QL diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8127 dengan rute Denpasar–Beijing, sedangkan WN RRT berinisial LW diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8337 dengan rute Denpasar–Wuhan, di mana pesawat yang membawa mereka dijadwalkan berangkat pada Rabu (30/10/2026) pukul 00.30 Wita.

Haryo menyampaikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus diperkuat.

Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dirinya menambahkan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui pelayanan yang optimal serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas demi melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat.

“Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati,” pungkas Ramdhani. (red)

Tags: #Deportasi WN RRT
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Mantan Napi Kasus Pencurian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.