Denpasar,Baliperistiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi dua dokter warga negara (WN) RRT setelah secara diam-diam membuka praktik di sebuah Rumah Sakit Swasta di Bali.
Dua WN RRT berinisial QL (40) berjenis kelamin perempuan dan laki-laki berinisial LW (18) ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian setelah tanpa Izin Tinggal yang sesuai dan tanpa adanya Izin Praktik.
“Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, Minggu (11/10/2026).
Proses pendeportasian dilaksanakan, Selasa (29/9/2026) mulai pukul 21.30 Wita hingga selesai di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines.
QL diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8127 dengan rute Denpasar–Beijing, sedangkan WN RRT berinisial LW diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8337 dengan rute Denpasar–Wuhan, di mana pesawat yang membawa mereka dijadwalkan berangkat pada Rabu (30/10/2026) pukul 00.30 Wita.
Haryo menyampaikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus diperkuat.
Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dirinya menambahkan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui pelayanan yang optimal serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas demi melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat.
“Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati,” pungkas Ramdhani. (red)
