• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Dalami Sponsor 320 WNA Diduga Terlibat Judol

Redaksi by Redaksi
Mei 16, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Imigrasi Dalami Sponsor 320 WNA Diduga Terlibat Judol
WNA diamankan atas kasus dugaan judi online. (FOTO : IST)

WNA diamankan atas kasus dugaan judi online. (FOTO : IST

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,BaliPeristiwa.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mendalami para pihak selaku penjamin atau sponsor dari 320 warga negara asing (WNA) yang diamankan.

Sebelumnya, ratusan WNA tersebut diciduk di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, setelah diduga terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional.

BACA JUGAPosts

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Kepala Subdirektorat Pengawasan Kemenimipas, Arief Eka Riyanto mengatakan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

“Kami akan melakukan penelusuran terkait sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” beber Arief di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Menurut Arief, pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima penitipan 320 WNA dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kini mereka ditempatkan di rumah detensi dan ruang Detensi Imigrasi Jakarta Barat dan fasilitas Detensi Imigrasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan dugaan operasional judol jaringan internasional di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.

Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judol.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Selain dugaan keterlibatan dalam operasional judol, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian, termasuk masa tinggal yang melebihi izin atau overstay.(red)

Tags: #WNA terlibat judol
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Next Post
Pererat Kemitraan dengan Media, Imigrasi Bali Gelar Coffee Morning Road Show di Seluruh Satuan Kerja

Pererat Kemitraan dengan Media, Imigrasi Bali Gelar Coffee Morning Road Show di Seluruh Satuan Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari
  • Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.