
Badung,BaliPerisriwa.com – Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengamankan dua orang pelaku yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua orang yang diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul: 00.05 Wita bernama Rifaldo Aquino Pontoh (30) dan Devianne Olivia Ratag (30).
Kronologi penangkapan bermula dari pesawat Philippine Arilines PR 537 yang digunakan pelaku mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 00.06 Wita.
Dua pelaku yang merupakan laki-laki dan perempuan ini kemudian dibawa ke pemeriksaan Imigrasi Internasional untuk verifikasi dokumen perjalanan.
Dari hasil pemeriksaan paspor RI atas nama kedua pelaku, dinyatakan sesuai dengan data dan telah masuk kedalam daftar Red Notice Interpol.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti diserahterimakan Imigrasi ke Tim Interpol dan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (red)