• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Buron Interpol Kasus TPPO Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Buron Interpol kasus TPPO ditangkap.

Badung,BaliPerisriwa.com – Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengamankan dua orang pelaku yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua orang yang diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul: 00.05 Wita bernama Rifaldo Aquino Pontoh (30) dan Devianne Olivia Ratag (30).

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Kronologi penangkapan bermula dari pesawat Philippine Arilines PR 537 yang digunakan pelaku mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 00.06 Wita.

Dua pelaku yang merupakan laki-laki dan perempuan ini kemudian dibawa ke pemeriksaan Imigrasi Internasional untuk verifikasi dokumen perjalanan.

Dari hasil pemeriksaan paspor RI atas nama kedua pelaku, dinyatakan sesuai dengan data dan telah masuk kedalam daftar Red Notice Interpol.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dan barang bukti diserahterimakan Imigrasi ke Tim Interpol dan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (red)

Tags: #Buron Interpol
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post

Perkuat Laporan Layanan Hukum di Tingkat Desa, Ini Langkah yang Diambil Kemenkum Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.