Petugas mengawal proses deportasi.
Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi perempuan warga negara Arab Saudi berinisial ASAM (33) karena mengganggu ketertiban umum.
Sebelumnya ASAM dilaporkan setelah membuat kegaduhan di areal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
WNA tersebut kemudian diamankan pihak keamanan bandara dan setelah itu diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.
Pihak Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi.
Permohonan tersebut merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui serta tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia, dan baru menyadari telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026.
Selain itu, ASAM mengaku idak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan Bank Visa Card miliknya.
Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asalnya guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 Wita dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan.
Dirinya mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.
Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuai peraturan yang berlaku.
Ditambahkan, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.
“Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi,” tegas Bugie. (red)