• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Denpasar Launching Perdana Layanan Keimigrasian di Plaza Renon

Redaksi by Redaksi
Juni 12, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Petugas Imigrasi Denpasar tengah memberikan pelayanan kepada WNA.

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka layanan Paspor dan Perpanjangan Izin Tinggal di Plaza Renon, Denpasar. Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat.

Layanan tersebut diselenggarakan di Lantai 3 Plaza Renon, mulai tanggal 12  Juni hingga 10 Juli 2026, dan beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00–16.00 Wita.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Kehadiran layanan ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Denpasar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.

“Adapun layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta perpanjangan Izin Tinggal bagi warga negara asing (WNA),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Jumat (12/6/2026).

Untuk layanan Paspor RI, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan per hari yang dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor.

Sedangkan untuk pelayanan bagi WNA, diberikan kuota 25 permohonan per hari dengan pengambilan nomor antrian secara langsung paling lambat pukul 11.00 Wita.

Dirinya menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat baik WNI ataupun WNA.

“Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar di Plaza Renon merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

“Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan akses dalam mengurus dokumen keimigrasian. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang senantiasa menekankan prinsip ‘Imigrasi Untuk Rakyat’,” sambungnya.

Masyarakat baik WNI dan WNA yang akan memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan.

Melalui penyelenggaraan layanan di Plaza Renon, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kepadatan pemohon di kantor utama, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, khususnya di wilayah Denpasar.

Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ungkapnya.

Melalui inovasi pelayanan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar terus berupaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (red)

Tags: #Imigrasi Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post

Keluar dari Penjara, WN Malaysia Dideportai Imigrasi Ponorogo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.