Baliperitiwa.com – Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue (26) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung bersama tiga orang pria yang juga merupakan warga negara asing (WNA).
Bonnie yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger diciduk aparat kepolisian lantaran memproduksi konten pornografi.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas produksi konten asusila di sebuah studio yang terletak di Desa Pererenan, Kuta Utara, Badung.
Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Setelah cukup bukti, Satreskrim Polres Badung menggerebek studio tersebut, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Di sana petugas mengamankan 18 WNA, termasuk Bonnie Blue. Di TKP, polisi menemukan sejumlah kamera serta berbagai barang yang diduga digunakan untuk pembuatan konten asusila.
Seperti USB, perangkat perekam, pelumas, alat kontrasepsi, alat bantu seks, pakaian bertanda khusus, serta satu unit mobil pickup berikut dokumen kendaraan.
Guna penyidikan, Bonnie dan tiga pria berinisial LJA (27) WNA Inggris, INL (24) juga asal Inggris, serta JJTW (28) WNA Australia langsung ditahan di Mapolres Badung.
Sedangkan 14 WNA lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Para saksi mengaku tidak mengenal keempat terduga dan baru bertemu saat kegiatan tersebut berlangsung,” beber Kapolres Badung didampingi Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali.
