
Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 orang warga negara asing (WNA). Dua di antaranya merupakan resedivis kasus pencurian dan sempat menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kemudian ada enam WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua orang lainnya terdeteksi overstay (tinggal lajak).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, 10 WNA teraebut telah dideportasi sejak tanggal 5 Oktober hingga 9 Oktober 2026.
Dijelaskan, kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang ITAS investor. Seperti ALY warga negara Amerika Serikat terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila.
Kemudian NA asal Australia memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA yang juga warga negara Australia tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.
Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED warga negara Rusia yang menjadi model iklan minuman, RM warga negara Jerman berpaspor ganda, dan AK warga negara Ukraina yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa.
Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC warga negara Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari, dan ADH warga negara Australia selama 78 hari.
“Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” beber Novyandri, Rabu (14/10/2026).
Dirinya menegaskan bahwa penindakan ini wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban di Bali, yang sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia menambahkan, kegiatan patroli keimigrasian dilaksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal. (red)
