
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi pria warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WH (42), Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.25 Wita.
WH dideportasi dari Bali menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore dengan dikawal ketat oleh petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan, semula pihaknya menggelar Patroli Dharma Dewata di sekitar Kelurahan Padangsambian, Denpasar Barat.
Namun dalam pemeriksaan, WH pemegang ITAS Investor ini tidak bisa menunjukkan jenis serta tempat usaha yang dilakukan di Indonesia.
Pria Pakistan ini dinyatakan melanggar Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 71 huruf (a), Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur kewenangan Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia.
Yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Ia menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing diminta menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah Negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” tuturnya. (red)

