Denpasar, Bal Peristiwa – Kerahasiaan proses mediasi di pengadilan kembali menjadi perhatian menyusul perkara gugatan yang diajukan Dr. Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar. Togar mengingatkan bahwa seluruh pembahasan, dokumen, maupun pernyataan yang disampaikan selama mediasi tidak boleh dipublikasikan kepada pihak luar karena dilindungi oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Menurut Togar, apabila terdapat advokat atau pihak lain yang dengan sengaja membocorkan isi mediasi kepada media maupun masyarakat, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dari aspek hukum acara, kode etik profesi advokat, hingga tanggung jawab perdata maupun pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
“Mediasi dibangun atas prinsip kerahasiaan agar para pihak dapat menyampaikan pendapat secara terbuka untuk mencari penyelesaian terbaik. Karena itu, seluruh informasi yang muncul dalam proses mediasi wajib dijaga kerahasiaannya,” ujar Togar.
Ia menjelaskan, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa seluruh pernyataan, pengakuan, usulan, janji, maupun dokumen yang muncul dalam proses mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara maupun perkara lainnya. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga independensi proses mediasi serta memberikan rasa aman kepada para pihak yang sedang berupaya mencapai kesepakatan damai.
Selain itu, apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil, mediator juga memiliki kewajiban untuk memerintahkan pemusnahan dokumen resume mediasi sehingga isi pembahasan tidak tersebar ke publik.
Togar menilai, pembocoran isi mediasi bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum acara, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat Indonesia. Seorang advokat, katanya, memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama menjalankan profesinya.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran etik, advokat yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan organisasi advokat untuk menjalani proses pemeriksaan. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara dari praktik profesi, hingga pemberhentian tetap sesuai ketentuan organisasi profesi.
Di samping sanksi etik, Togar juga menilai pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila pembocoran informasi tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.
Lebih lanjut, apabila informasi yang disebarluaskan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau dilakukan melalui media elektronik dengan memenuhi unsur tindak pidana, penyelesaiannya juga dapat ditempuh melalui ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Togar menegaskan, kerahasiaan merupakan prinsip fundamental dalam mediasi. Tanpa perlindungan terhadap kerahasiaan tersebut, para pihak akan kehilangan kepercayaan untuk menyampaikan fakta maupun menawarkan solusi secara terbuka.
“Ketika kerahasiaan mediasi dilanggar, bukan hanya para pihak yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan. Karena itu, aturan tersebut harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.
Diketahui, empat perusahaan pers yang digugat perdata Rp 25 miliar oleh Togar Situmorang kompak menolak berdamai dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/8). Karena belum tercapai kesepakatan, perkara tersebut akan berlanjut ke tahapan persidangan.
Empat perusahaan pers yang menjadi tergugat, yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media, melalui tim penasihat hukumnya menolak seluruh tuntutan yang diajukan penggugat.
Usai menjalani mediasi tertutup yang dipimpin Hakim Mediator Tjokorda Putra Budi Pastima, di Ruang Sidang Cakra PN Denpasar, tim penasihat hukum tergugat yang terdiri atas 34 advokat dan tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) di bawah koordinasi I Made ‘Ariel’ Suardana menilai resume mediasi yang diajukan penggugat sama sekali tidak membuka ruang kompromi. Menurut mereka, isi resume tersebut hanya mengulang seluruh tuntutan dalam gugatan.
Tiga tuntutan yang diajukan penggugat tetap tidak berubah, yakni pembayaran ganti rugi sebesar Rp25 miliar, penerbitan berita klarifikasi disertai permohonan maaf, serta penghapusan seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut.
“Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas Ariel.(*)
