Jakarta,BaliPeristiwa.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah mendalami para pihak selaku penjamin atau sponsor dari 320 warga negara asing (WNA) yang diamankan.
Sebelumnya, ratusan WNA tersebut diciduk di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, setelah diduga terlibat dalam kasus judi online jaringan internasional.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Kemenimipas, Arief Eka Riyanto mengatakan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.
“Kami akan melakukan penelusuran terkait sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” beber Arief di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurut Arief, pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima penitipan 320 WNA dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kini mereka ditempatkan di rumah detensi dan ruang Detensi Imigrasi Jakarta Barat dan fasilitas Detensi Imigrasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 321 orang dalam penggerebekan dugaan operasional judol jaringan internasional di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang merupakan WNA yang berasal dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Sementara satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judol.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Selain dugaan keterlibatan dalam operasional judol, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran keimigrasian, termasuk masa tinggal yang melebihi izin atau overstay.(red)

