
Badung,BaliPeristiwa.com – Pria warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB (32) terancam dideportasi serta penangkalan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan melanggar izin tinggal.
Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapat informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali jika ada orang asing memakai narkoba.
Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi intensif dengan pihak keamanan vila dan dilanjutkan dengan penggeledahan ke dalam kamar DB.
Di sana petugas menemukan satu buah alat bantu penggunaan obat terlarang yang diduga telah digunakan oleh DB. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.
Hasilnya DB diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay) selama 66 hari.
“Yang bersangkutan telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Dikatakan, atas pelanggaran tersebut, DB akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran hukum keimigrasian,” ujarnya.
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin, sembari menegaskan visi positif di balik program patroli ini.
“Patroli Keimigrasian Dharma Dewata adalah langkah nyata kami dalam merawat marwah dan keharmonisan Pulau Dewata. Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi wisatawan mancanegara yang datang dengan niat baik dan menghormati hukum serta kearifan lokal. Melalui pengawasan yang terukur dan sinergi antar-instansi, kita bersama-sama membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan,” ucapnya. (red)
