• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pakai Narkoba dan Overstay, Bule Ukraina Diciduk Petugas Imigrasi Ngurah Rai

Redaksi by Redaksi
April 20, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
WN Ukraina digiring petugas.

Badung,BaliPeristiwa.com – Pria warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB (32) terancam dideportasi serta penangkalan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan melanggar izin tinggal.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapat informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali jika ada orang asing memakai narkoba.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Tim Patroli Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama petugas BNN Bali kemudian menuju sebuah vila di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung tempat DB menginap, Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi intensif dengan pihak keamanan vila dan dilanjutkan dengan penggeledahan ke dalam kamar DB.

Di sana petugas menemukan satu buah alat bantu penggunaan obat terlarang yang diduga telah digunakan oleh DB. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Hasilnya DB diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay) selama 66 hari.

“Yang bersangkutan telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan mendalam yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Dikatakan, atas pelanggaran tersebut, DB akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran hukum keimigrasian,” ujarnya.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin, sembari menegaskan visi positif di balik program patroli ini.

“Patroli Keimigrasian Dharma Dewata adalah langkah nyata kami dalam merawat marwah dan keharmonisan Pulau Dewata. Kami ingin memastikan bahwa Bali tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi wisatawan mancanegara yang datang dengan niat baik dan menghormati hukum serta kearifan lokal. Melalui pengawasan yang terukur dan sinergi antar-instansi, kita bersama-sama membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan,” ucapnya. (red)

Tags: #WN Ukraina overstay
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
Imigrasi Jaksel Kolaborasi dengan Perwakum Jakarta Bangun Informasi Publik

Imigrasi Jaksel Kolaborasi dengan Perwakum Jakarta Bangun Informasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.