
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali Mustiqo Vitra Ardhiansyah menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah untuk mencegah tumpang tindih norma dan memastikan kepastian hukum.
Hal itu dia sampaikan dalam Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Atas Prestasi Melampaui Usia Harapan Hidup.
Forum ini menjadi ruang untuk menyepakati substansi Ranperbup terkait pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) serta mendukung pencapaian RPJMD dan visi misi Bupati Badung.
“Harmonisasi diperlukan agar rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang berlaku,” terang Mustiqo, Selasa dalam rapat bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (2/12/2025).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi misi kedua Bupati Badung, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dengan capaian UHH Badung yang telah melampaui angka provinsi dan nasional, pemerintah daerah menilai pemberian penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup sehat.
“Diperkirakan sebanyak 8.300 warga memenuhi kriteria penghargaan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin kualitas hidup masyarakat,” ujar dr. Made Padma.
Di lokasi yang sama Ketua Tim Kerja IV, Ni Nyoman Suadnyani memaparkan hasil penyempurnaan Ranperbup, termasuk penambahan pada Pasal 1 angka 7 mengenai definisi UHH.
Sekda Badung IB Surya Suamba yang hadir juga turut memberikan pandangan dengan menegaskan posisi ketentuan tersebut sebagai lex generalis yang dipertegas melalui lex specialis pada Pasal 4 angka 2.
Setelah dilakukan pencermatan, penambahan pasal dalam ketentuan umum disepakati bersama. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyesuaian beberapa ketentuan dalam batang tubuh Ranperbup, termasuk kriteria penerima penghargaan dan tata cara pemberian penghargaan.
