• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pastikan Kualitas Regulasi Daerah, Kemenkum Bali Bahas Raperbup dan Ranperda Kabupaten Klungkung

Redaksi by Redaksi
Desember 1, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat harmonisasi.

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar rapat harmonisasi yang membahas satu Rancangan Peraturan Bupati serta dua Rancangan Peraturan Daerah dari Kabupaten Klungkung.

“Kegiatan ini untuk memastikan kualitas regulasi daerah,” kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Mustiqo Vitra Ardiansyah yang memimpin jalannya rapat, Senin (1/12/2025).

BACA JUGAPosts

Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi

Korbankan Nyawa untuk Pertahankan Kemerdekaan, Kapten Japa Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?

Mustiqo dengan didampingi oleh Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama jajaran tim harmonisasi menjelaskan, hal tersebut merupakan bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Di mana mewajibkan setiap rancangan peraturan ditelaah kesesuaiannya dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan kejelasan norma sebelum ditetapkan.

Dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, hadir berbagai unsur penting antara lain Bapemperda DPRD Kabupaten Klungkung, Sekretariat DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum.

Kepala BRIDA, Irban I, Tim Produk Hukum Daerah, serta perwakilan perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Kebudayaan.

Hadir pula Kepala Bagian Hukum, tim penyusun naskah akademik dari LPPM Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, serta Tim Ahli AKD DPRD Kabupaten Klungkung.

DPRD Klungkung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dalam rapat memaparkan mengenai urgensi pembentukan tiga regulasi tersebut.

Pertama Rancangan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penerapan Inovasi Daerah.

Kedua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pemeliharaan dan Pemajuan Kebudayaan.

Koordinator Tim Kerja III, I Kadek Setiawan, bersama tim kemudian menyampaikan matriks perbaikan terhadap substansi yang diusulkan perangkat daerah.

Penelaahan mencakup sinkronisasi dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta penguatan kejelasan norma agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Bali memastikan setiap rancangan regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, terstruktur, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan hukum di Kabupaten Klungkung.

Tags: #Kanwil Kemenkum Bali
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Daerah

Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi

November 3, 2026
10
Daerah

Korbankan Nyawa untuk Pertahankan Kemerdekaan, Kapten Japa Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Oktober 27, 2026
4
Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?
Daerah

Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?

Oktober 14, 2026
3
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi
Daerah

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi

Oktober 13, 2026
2
FORKOPDENSI 2026 di Batam Dibentuk saat Rakor yang Diinisasi Rudenim Pusat Tanjungpinang
Daerah

FORKOPDENSI 2026 di Batam Dibentuk saat Rakor yang Diinisasi Rudenim Pusat Tanjungpinang

Oktober 13, 2026
3
Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
Daerah

Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA

Oktober 13, 2026
3
Next Post

Wujud Sinergitas, Upacara HUT Ke-54 KORPRI di Kemenkum Bali Diikuti Lintas Lembaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.