Jakarta,BaliPeristiwa.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap tiga orang jaringan pengedar narkoba antarprovinsi di Kalteng dan Kalimantan Barat.
Nama Kementerian Hukum (Kemenkum) terseret saat operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Hal itu dikarenakan salah satu pelaku yang ditangkap diduga merupakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah.
Menanggapi berita tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma), Ronald Lumbuun menegaskan bahwa oknum tersebut bukan bagian dari pegawai Kemenkum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kantor wilayah dan melakukan pemeriksaan internal, bisa dipastikan bahwa oknum tersebut bukan pegawai Kemenkum,” ujarnya di kantor Kemenkum, Jumat (14/11/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkum selalu menjunjung tinggi dan menanamkan nilai integritas, serta menegakkan tata nilai BerAKHLAK dan PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) kepada seluruh pegawainya.
“Di Kemenkum, kami selalu saling mengingatkan untuk bekerja dengan jujur dan berintegritas. Sangat disayangkan apabila nama Kemenkum terucap di kasus negatif seperti ini,” tuturnya.
Ronald pun kembali menegaskan bahwa oknum yang tertangkap dalam pemberitaan bukan bagian dari jajaran Kemenkum.
“Melalui pernyataan ini kami atas nama Kemenkum menegaskan bahwa tidak ada pegawai Kemenkum yang terlibat dalam kasus tersebut, sehingga diharapkan dapat menutup ruang bagi beredarnya informasi yang tidak benar di masyarakat,” tegasnya.

