Ponorogo,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo memberi tindakan tegas berupa deportasi terhadap seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial AA.
AA pemegang paspor Malaysia dengan masa berlaku mulai 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013 ini, ayahnya warga negara Malaysia dan ibunya warga negara Indonesia (WNI). Ia juga lahir di Negara Malaysia.
Dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, AA telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, hingga tepatnya pada 4 September 2010 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) melalui Batam Centre.
Dengan menggunakan BVKS tersebut, AA dapat tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari sejak tanggal kedatangan dan setelah izin tinggalnya berakhir, wajib meninggalkan wilayah Indonesia.
Namun AA lebih memilih tetap tinggal di Indonesia bersama ibunya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Keberadaan AA diketahui petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo, setelah adanya informasi dari masyarakat.
Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan. AA akhirnya diamankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 13 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sejak izin tinggalnya berakhir pada tanggal 3 Oktober 2010, AA telah berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah.
Sehingga ia patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal”.
“Terhadap AA dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo, Rabu (4/3/2026).
Dijelaskan, dalam deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo mengawal AA secara melekat sejak proses keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo, hingga ia naik ke pesawat menuju Johor Bahru.
Anggoro menegaskan, keputusan deportasi terhadap AA, Selasa (3/3/2026) ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya. (red)
