• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tinggal di Indonesia Secara Ilegal, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Maret 17, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Tinggal di Indonesia Secara Ilegal, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi
Perempuan asal Malaysia dideportasi karena tinggal secara ilegal di Indonesia.

Perempuan asal Malaysia dideportasi karena tinggal secara ilegal di Indonesia.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ponorogo,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo memberi tindakan tegas berupa deportasi terhadap seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia berinisial AA.

AA pemegang paspor Malaysia dengan masa berlaku mulai 29 Juli 2008 hingga 23 Oktober 2013 ini, ayahnya warga negara Malaysia dan ibunya warga negara Indonesia (WNI). Ia juga lahir di Negara Malaysia.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, AA telah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia, hingga tepatnya pada 4 September 2010 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) melalui Batam Centre.

Dengan menggunakan BVKS tersebut, AA dapat tinggal di wilayah Indonesia selama 30 hari sejak tanggal kedatangan dan setelah izin tinggalnya berakhir, wajib meninggalkan wilayah Indonesia.

Namun AA lebih memilih tetap tinggal di Indonesia bersama ibunya di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Keberadaan AA diketahui petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo, setelah adanya informasi dari masyarakat.

Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan. AA akhirnya diamankan oleh petugas imigrasi pada tanggal 13 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sejak izin tinggalnya berakhir pada tanggal 3 Oktober 2010, AA telah berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah.

Sehingga ia patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal”.

“Terhadap AA dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Anggoro Widy Utomo, Rabu (4/3/2026).

Dijelaskan, dalam deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo mengawal AA secara melekat sejak proses keberangkatan dari Kantor Imigrasi Ponorogo, hingga ia naik ke pesawat menuju Johor Bahru.

Anggoro menegaskan, keputusan deportasi terhadap AA, Selasa (3/3/2026) ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian dengan memastikan orang asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ponorogo mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya. (red)

Tags: #Imigrasi Ponorogo#Deportasi WN Malaysia
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
Timur Tengah Memanas, Imigrasi Denpasar Luncurkan ITKT untuk Warga Asing

Timur Tengah Memanas, Imigrasi Denpasar Luncurkan ITKT untuk Warga Asing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.