Badung, BaliPeristiwa.com – Tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56).
Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga ini dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.
Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
CHK dengan sengaja melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko, Selasa (27/1/2026) di Badung.
Dijelaskan, kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Penangkapan dan penindakan ini berawal dari laporan proaktif Satpol PP Badung yang kemudian direspon cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menambahkan bahwa Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota TIMPORA lainnya akan terus kami perkuat melalui pertukaran informasi maupun operasi gabungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, CHK telah dideportasi, Senin (26/1/2026) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar – Incheon pukul 23.05 Wita.
Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan. Terhadap CHK juga diusulkan namanya untuk masuk dalam Daftar Penangkalan. (red)
