Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pemindahan yang berlangsung, Senin (21/9/2026) siang mendapat pengawalan ketat oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Sebelumnya, WNA tersebut mengamuk di hotel tempatnya menginap. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan dan menyerahkan ke Imigrasi Denpasar untuk penanganan keimigrasian lebih lanjut.
“Namun saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Selasa (22/9/2026).
Demi menjaga keamanan, petugas mengambil langkah tegas dengan memindahkan bule lanjut usia tersebut ke Rudenim Denpasar.
Atas perbuatannya, FMMM melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya. Kami menyampaikan apresiasinya atas keterpaduan penanganan kasus ini,” tuturnya.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali.
Menurut dia, setiap orang asing yang berkunjung ke Pulau Bali harus menghormati peraturan yang berlaku.
“Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya. (red)

