Denpasar, BaliPeristiwa.com – Perempuan bernama Khetsia Meilany Finly yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Australia mengaku menjadi korban penyekapan dan pengeroyokan.
Bukan hanya itu, ia juga sempat menolak meninggalkan vila di Jalan Danau Poso No. 79 B, Sanur, Denpasar milik Gabriella Fattori yang kini hak sewa telah berpindah kepada AA Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De.
Namun fakta terungkap jika ia diduga terlibat dalam sindikat penyewaan vila yang dianggap merugikan pemilik properti. Selain itu, perempuan keturunan Maluku ini diketahui telah overstay selama satu tahun dengan total denda mencapai Rp365 juta dan kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi.
“Setelah viral di media sosial gara-gara tuduhan itu (penyekapan), saya banyak dapat inbox dari teman-teman menyebutkan banyak perilaku dia yang menyimpang tentang permasalahan sewa Villa, untung aparat Imigrasi cepat bertindak, kalau tidak banyak akan jatuh korban,” ungkap Gung De, Selasa (9/12/2025).
Sebelumnya kuasa hukum pihak pemilik, Advokat Alianto, SH., juga menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku mengenai wisatawan yang menyalahi izin tinggal.
“Ya, sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya, Senin (8/12/2025).
Alianto juga menegaskan bahwa isu yang sempat mencuat mengenai penyekapan, persekusi, dan dugaan pengeroyokan telah gugur dengan sendirinya setelah fakta hukum berbicara.
“Itu semua sudah disaksikan oleh para wartawan, kepala lingkungan, Babinkamtibmas, pemilik tanah, laporan call center 110 dan warga masyarakat, jadi tidak ada itu isu penyekapan dan lainnya,” kata Ali.
Ia bahkan menduga bahwa praktik yang dilakukan bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari aktivitas ilegal yang menyasar pemilik vila.
“Kami menduga juga ada indikasi kearah sana, klien kami mengalami ini sudah 2 tahun dan baru ada titik terang dari perjuangan kami di SAW Law Firm,” pungkasnya. (red).
