Badung,BaliPeristiwa.com – Perempuan warga negara asing (WNA) asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26) seorang kreator konten dewasa dideportasi dari oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Selain Bonnie, tiga pria warga asing yakni LAJ (27) WN Inggris, INL (24) WN Inggris, dan JJT (28) WN Australia juga dikeluarkan paksa dari wilayah Indonesia.
Sebelumnya Bonnie dan tiga WNA yang tergabung dalam manajemen “Bonnie Blue”, tersebut telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait keberadaan Bonnie Blue.
Laporan menyebutkan Bonnie sempat ditolak menginap di sebuah hotel di Canggu karena rekam jejak konten yang dinilai tidak pantas.
Tim gabungan Polres Badung dan Polsek melakukan penyelidikan di sebuah studio di kawasan Pererenan, Badung, Kamis (4/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA, di mana 16 orang berstatus saksi peserta acara gameshow.
Sementara Bonnie tiga orang lainnya diproses lebih lanjut. Terkait dugaan pornografi, Kapolres Badung menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan forensik digital, memang ditemukan video pribadi di ponsel TEB.
Namun, video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidakvdisebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE.
Meski demikian, mereka tersebut terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum, di mana menggunakan mobil pickup bak terbuka berwarna biru bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali demi konten.
Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025), Bonnie dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 jo. Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.
Sementara Kepala Kantor Ngurah Rai Winarko menyatakan bahwa setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” tegas Winarko.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 12 Desember 2025, serta namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan.

