• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Denpasar Tangkap WN Inggris Kurir 1,4 Kilogram Kokain

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolresta Denpasar pimpin rilis pengungkapan kasus 1,4 kilogram kokain.

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Pria asing warga negara Inggris berinisial BJS (53) ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar karena memiliki kokain seberat hampir 1,5 kilogram.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi bahwa di seputaran Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

“Hampir sepekan melakukan penyelidikan, kami dapatkan ciri-ciri pelaku termasuk hotel tempatnya menginap,” Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, Rabu (25/2/2026).

BJS akhirnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Legian, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 Wita. Di kamarnya, petugas menemukan barang bukti 5 plastik klip besar di dalamnya berisi kokain dengan berat bersih 1,4 kilogram.

Kapolresta menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu di Hongkong ini mengaku akan diberi imbalan Rp1 miliar oleh pemilik barang.

Kepada petugas, tersangka mengatakan, awalnya ia disuruh temannya berinisial Mic Bro berangkat ke Bali untuk menerima paket dari seseorang.

Tersangka pun berangkat dan tiba di Bali pada 20 Desember 2025. Selanjutnya ia menginap di salah satu hotel di seputaran Legian, Kecamatan Kuta, Badung.

Pada tanggal 26 Desember 2025, datang dua orang tidak dia kenal ke hotel tempatnya menginap dengan membawa tas belanja berisi kokain dan 2 buah timbangan.

Kedua orang tersebut menyuruh tersangka untuk menyimpan karena nanti akan ada orang mengambilnya. Di sana tersangka juga diberi uang tunai Rp10 juta sebagai uang saku menyimpan kokain.

Tak lama kemudian, tersangka pindah ke beberapa hotel hingga akhirnya tersangka menginap di sebuah hotel di seputaran Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.

Di dalam hotel, tersangka sempat mengambil sedikit paket kokain. Barang haram tersebut lalu dicampur dengan soda dan direbus sehingga mengeras berbentuk padat.

Kokain yang sudah mengeras lalu dijadikan rokok menggunakan pipa besi. Karena tidak habis sisanya dibungkus dengan kertas putih dan disimpan ke dalam koper.

“Nilai barang bukti yang kita amankan sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” kata Kasatresnarkoba Kompol Komang Agus Dharmayana ketika mendampingi Kapolresta. (red)

Tags: #WN Inggris#Kokain
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post

Selesai Jalani Hukuman Atas Kasus Pembunuhan, WN Amerika Dideportasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.