• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Denpasar Bongkar Praktik Penimbunan BBM Jenis Pertalite, Dua Karyawan SPBU Turut Terseret

Redaksi by Redaksi
Oktober 25, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mobil beserta BBM hasil penimbunan dibawa ke Polresta Denpasar. Foto : ist

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Namun yang memprihatinkan, kasus ini turut melibatkan dua karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Penatih, Denpasar Timur berinisial IWA (31) dan IPS (38).

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

“IWA merupakan pengawas SPBU, kemudian IPS selaku operator SPBU,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya saat ekspose pengungkapan, Minggu (25/10/2026) di Denpasar.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi bahwa ada seseorang mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite berulang kali di SPBU Jalan Padma dengan menggunakan sebuah mobil pikap dan sepeda motor Yamaha Vixion.

Informasi ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyanggongan di sekitar SPBU, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 Wita.

Di sana petugas membiarkan mobil pikap dengan nomor polisi DK 8986 AZ membeli pertalite. Setelah terisi, kendaraan tersebut mengarah ke sebuah warung di Jalan Trengguli, Penatih.

Sampai di warung, pengemudi pikap berinisial ANR (30) bersama pemilik warung berinisial AS (25) kemudian memindahkan BBM subsidi tersebut ke sebuah drum besar berukuran 210 liter dan ke beberapa jerigen berukuran 30 liter.

“Dengan adanya temuan tersebut, anggota langsung mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kapolresta.

Dalam penangkapan, petugas menyita satu unit mobil pikap, sepeda motor Yamaha Vixion, pertalite 795 liter yang ditampung di dalam 2 drum plastik, 12 jerigen.

Kemudian satu galon bekas air mineral untuk menampung BBM. Selain itu juga turut disita lima lembar nota pembelian, serta 39 barcode pertalite.

Kepada polisi, ANR dan AS mengaku pertalite tersebut selanjutbya dijual kembali ke warung-warung. Hal itu mereka lakukan sejak satu bulan terakhir.

“Dari pengembangan kasus, selanjutnya diamankan dua karyawan SPBU tempat pelaku membeli BBM jenis pertalite,” beber Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra. (red)

Tags: #Polresta Denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post

Terlibat Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.