• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lima WNA Bikin Masalah di Bali Dideportasi Rudenim Denpasar

Redaksi by Redaksi
November 5, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Rudenim Denpasar deportasi WNA bermasalah. Foto : ist

Badung,BaliPeristiwa.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam periode 2–4 November 2026 setelah kelimanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Mereka dideportasi atas beragam pelanggaran, mulai dari dugaan keterlibatan pencurian arloji, penyampaian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga overstay lebih dari tujuh tahun.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Pendeportasian diawali pada 2 November 2026 terhadap pria WN Tiongkok berinisial QL (34) dan perempuan WN Nigeria berinisial PGA.

QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada 20 Oktober 2026.

Peristiwa tersebut meresahkan warga hingga dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110 dan ditindaklanjuti oleh Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.

Pemeriksaan mengungkap bahwa QL merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah overstay selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025.

Sementara itu, PGA sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 24 September 2026 di kawasan Canggu, Badung, setelah diketahui telah overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025.

Keduanya dideportasi dengan tujuan akhir masing-masing Shanghai, Tiongkok, dan Abuja, Nigeria.

Sehari berselang, pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar mendeportasi pria WN Iran berinisial MI (45) yang sebelumnya turut terseret dalam penanganan kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan, sementara sebuah arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase.

Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang, yakni seorang perempuan WN Iran dan seorang pria WN Pakistan, masih ditangani kepolisian.

Sementara itu, Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria WN Iran berinisial MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi.

MI yang masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026 telah dideportasi menuju Teheran, Iran, sedangkan MH masih dalam proses pendeportasian oleh Rudenim Denpasar.

Pada hari yang sama, pria WN Nigeria berinisial UMA (37) yang sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026 turut dideportasi menuju Abuja, Nigeria, setelah diketahui overstay selama 2.885 hari atau sekitar 7 tahun 11 bulan.

Pendeportasian berlanjut pada 4 November 2026 terhadap pria WN Nigeria berinisial HCJ (21), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT.

Dalam pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026, HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Karena tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor, sehingga izin tinggalnya dibatalkan. HCJ kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Abuja, Nigeria.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menegaskan bahwa seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasia yang dikenakan kepada masing-masing WNA.

Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya, Kamis (5/11/2026).

Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, penangkalan dapat dikenakan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.

“Keputusan lebih lanjut mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus masing-masing WNA,” tutup Teguh. (red)

Tags: #rudenim denpasar
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Lima WNA Bikin Masalah di Bali Dideportasi Rudenim Denpasar
  • 635 Wisudawan UNSURYA Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme
  • Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.