
Badung,BaliPeristiwa.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Iran, dan Nigeria dalam periode 2–4 November 2026 setelah kelimanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Mereka dideportasi atas beragam pelanggaran, mulai dari dugaan keterlibatan pencurian arloji, penyampaian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga overstay lebih dari tujuh tahun.
Pendeportasian diawali pada 2 November 2026 terhadap pria WN Tiongkok berinisial QL (34) dan perempuan WN Nigeria berinisial PGA.
QL sebelumnya diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan menggedor pintu rumah warga di Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada 20 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut meresahkan warga hingga dilaporkan melalui layanan darurat kepolisian 110 dan ditindaklanjuti oleh Polres Tabanan bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
Pemeriksaan mengungkap bahwa QL merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) B1 yang telah overstay selama 372 hari sejak 13 Oktober 2025.
Sementara itu, PGA sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 24 September 2026 di kawasan Canggu, Badung, setelah diketahui telah overstay selama 401 hari sejak 20 Agustus 2025.
Keduanya dideportasi dengan tujuan akhir masing-masing Shanghai, Tiongkok, dan Abuja, Nigeria.
Sehari berselang, pada 3 November 2026, Rudenim Denpasar mendeportasi pria WN Iran berinisial MI (45) yang sebelumnya turut terseret dalam penanganan kasus dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar, pada Juni 2026.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah WNA diduga menggunakan modus pengalihan perhatian dengan berpura-pura menanyakan harga dan konversi mata uang kepada karyawan, sementara sebuah arloji merek Seiko senilai Rp5,8 juta dilaporkan hilang dari etalase.
Dari empat WNA yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut, dua orang, yakni seorang perempuan WN Iran dan seorang pria WN Pakistan, masih ditangani kepolisian.
Sementara itu, Polresta Denpasar merekomendasikan dua pria WN Iran berinisial MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi.
MI yang masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C1 pada 30 Mei 2026 telah dideportasi menuju Teheran, Iran, sedangkan MH masih dalam proses pendeportasian oleh Rudenim Denpasar.
Pada hari yang sama, pria WN Nigeria berinisial UMA (37) yang sebelumnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada pertengahan April 2026 turut dideportasi menuju Abuja, Nigeria, setelah diketahui overstay selama 2.885 hari atau sekitar 7 tahun 11 bulan.
Pendeportasian berlanjut pada 4 November 2026 terhadap pria WN Nigeria berinisial HCJ (21), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT.
Dalam pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Agustus 2026, HCJ terindikasi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Karena tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor, sehingga izin tinggalnya dibatalkan. HCJ kemudian dideportasi dengan tujuan akhir Abuja, Nigeria.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi menegaskan bahwa seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasia yang dikenakan kepada masing-masing WNA.
Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan keimigrasian, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, serta menghormati keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya, Kamis (5/11/2026).
Selain dideportasi, kelima WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, penangkalan dapat dikenakan dalam jangka waktu tertentu dan diperpanjang, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.
“Keputusan lebih lanjut mengenai penangkalan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasus masing-masing WNA,” tutup Teguh. (red)