• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kemenkum Bali Bahas Tindak Lanjut Layanan Pewarganegaraan untuk Mendorong Kepastian Hukum

Redaksi by Redaksi
November 12, 2025
in Daerah
0
Kemenkum Bali Bahas Tindak Lanjut Layanan Pewarganegaraan untuk Mendorong Kepastian Hukum
Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar, BaliPeristiwa.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Hukum mengenai permohonan layanan pewarganegaraan atau naturalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

BACA JUGAPosts

Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi

Korbankan Nyawa untuk Pertahankan Kemerdekaan, Kapten Japa Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, ini diikuti Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Administrasi Hukum Umum.

Kehadiran Kanwil Kemenkum Bali merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan layanan kewarganegaraan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Seluruh jajaran Kanwil turut serta secara aktif mengikuti pembahasan untuk memastikan pelaksanaan verifikasi permohonan berjalan sesuai ketentuan.

Rapat ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan.

Melalui pedoman tersebut, seluruh jajaran diharapkan dapat melakukan verifikasi dengan cermat dan tepat, mengingat layanan kewarganegaraan menyangkut hak dan kewenangan negara yang bersifat strategis. Pemerintah melalui Kementerian Hukum menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pewarganegaraan.

Dalam pembukaan rapat, Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, menyampaikan pentingnya peran Kementerian Hukum dalam menentukan status kewarganegaraan.

“Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dalam proses administrasi permohonan kewarganegaraan, termasuk naturalisasi bagi orang asing. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kedaulatan negara yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Lebih lanjut Hantor Situmorang menegaskan bahwa kewarganegaraan hanya dapat diberikan kepada pemohon yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Ia menambahkan bahwa meskipun seseorang telah memenuhi syarat, keputusan pemberian kewarganegaraan tetap menjadi hak prerogatif pemerintah.

“Kedaulatan negara harus menjadi dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait pewarganegaraan,” tegasnya dalam arahannya.

Sementara itu Direktur Tata Negara, Dulyono dalam sambutannya menyampaikan perkembangan terkait tindak lanjut hasil rapat dengan DPR RI mengenai penyelesaian permohonan naturalisasi anak berkewarganegaraan ganda.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait tengah mempercepat proses penanganan agar anak-anak yang berstatus stateless dapat segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami berupaya agar setiap anak berkewarganegaraan ganda yang telah memenuhi syarat dapat segera mendapatkan keputusan, sehingga hak-haknya tidak terhambat,” tutur Dulyono.

Ia juga menyampaikan bahwa ke depan, proses permohonan untuk anak berkewarganegaraan ganda akan lebih sederhana. Permohonan tidak lagi harus melalui keputusan presiden, melainkan cukup melalui Surat Keputusan Menteri Hukum, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kepastian bagi para pemohon yang telah lama menunggu hasil permohonan mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Bali siap melaksanakan arahan dan pedoman yang telah diberikan.

“Kami akan memastikan seluruh proses verifikasi dan pemberkasan dilakukan secara teliti, transparan, dan akuntabel. Layanan kewarganegaraan ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan menjadi bagian penting dalam menjaga martabat hukum dan kedaulatan negara,” ujar Eem Nurmanah menegaskan komitmennya.

Melalui rapat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mempertegas kesiapannya dalam melaksanakan tertib administrasi layanan kewarganegaraan sesuai kebijakan nasional.

Sinergi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berintegritas. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarunit kerja di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan proses pewarganegaraan yang profesional dan berkeadilan.

Tags: #Kanwil Kemenkum Bali
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Daerah

Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi

November 3, 2026
7
Daerah

Korbankan Nyawa untuk Pertahankan Kemerdekaan, Kapten Japa Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Oktober 27, 2026
4
Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?
Daerah

Ada 50 Kios dan Toilet di Sempadan Pantai Pandawa, Mengapa Dispada Badung Bangun di Lokasi Itu?

Oktober 14, 2026
3
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi
Daerah

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Supratman Sebut Nilai Karya Jurnalistik harus Terlindungi

Oktober 13, 2026
2
FORKOPDENSI 2026 di Batam Dibentuk saat Rakor yang Diinisasi Rudenim Pusat Tanjungpinang
Daerah

FORKOPDENSI 2026 di Batam Dibentuk saat Rakor yang Diinisasi Rudenim Pusat Tanjungpinang

Oktober 13, 2026
3
Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
Daerah

Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA

Oktober 13, 2026
3
Next Post
Dinilai Baik, BPHN Apresiasi Kinerja Kemenkum Bali

Dinilai Baik, BPHN Apresiasi Kinerja Kemenkum Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.