• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial Menyusul Diberlakukan KUHP Baru

Redaksi by Redaksi
Januari 7, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial Menyusul Diberlakukan KUHP Baru
Pansus TRAP DPRD Bali Dengarkan Penjelasan PT Jimbaran Hijau, Tuduhan Lahan Terlantar Terpatahkan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BaliPeristiwa.com – Menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, lokasi tersebut telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra Bapas di seluruh Indonesia.

BACA JUGAPosts

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

“Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan seluruh Indonesia sudah menyiapkan lokasi pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (4/1/2026).

Agus menerangkan, lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial meliputi tempat kebersihan di sekolah, fasilitas ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan bagi pelaksanaan putusan tersebut.

Agus menyatakan bahwa sebanyak 1.880 mitra di GA Bapas siap mendukung proses pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembimbingan diberikan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

“Kita harapkan program pidana kerja sosial akan membantu menurunkan kepadatan di Lapas dan Rutan,” harapnya.

Selain itu, lanjutnya, program ini diharapkan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang sadar hukum dan mandiri secara ekonomi.

“Harapannya, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi individu yang mandiri dan menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulang tindak pidana,” ucap Agus.

Bapas

Sebelumnya, Kemenimipas telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial melalui 94 Bapas, melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah dan lembaga nonpemerintah, pada Juli hingga November 2025.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menambahkan, saat ini terdapat 2.686 PK Bapas yang siap bekerja, dengan rencana penambahan 11.000 orang.

Selain itu, pihaknya mengusulkan pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru untuk mendukung program pidana kerja sosial.

Pelaksanaan pidana kerja sosial ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pembinaan warga binaan sekaligus mendukung penerapan KUHP baru secara efektif di seluruh Indonesia. (red)

Tags: #Kemenimipas
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Juli 24, 2026
3
Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Juli 16, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Juli 15, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

Juli 14, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Juli 14, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Diduga Alami Serangan Jantung, Bule Australia Meninggal saat Didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Juli 11, 2026
2
Next Post
PT Jimbaran Hijau Luruskan Isu Pura dan Penyerobotan Lahan di Hadapan Pansus TRAP

PT Jimbaran Hijau Luruskan Isu Pura dan Penyerobotan Lahan di Hadapan Pansus TRAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.