• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kekerasan terhadap Lansia Tidak Boleh Ditoleransi, DPW NCW Bali Minta Aparat Mengungkap Seluruh Fakta hingga Tuntas

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong.

Denpasar,BaliPeristiwa.com – DPW NCW Bali mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kuta yang diduga dilakukan oleh anak dan cucunya sendiri.

Perbuatan tersebut apabila terbukti di pengadilan, merupakan tindakan yang sangat mencederai nilai kemanusiaan, norma sosial, serta rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Menurut informasi dan dokumen yang disampaikan kepada DPW NCW Bali oleh pihak korban, perkara ini diduga tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan, tetapi juga berawal dari konflik mengenai pembagian harta peninggalan almarhum suami korban.

DPW NCW Bali meminta agar seluruh dugaan tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak ada fakta yang ditutupi.

DPW NCW Bali juga memperoleh informasi dari pihak korban bahwa aset berupa Hotel Sandi Phala di kawasan Pantai Jerman pernah dikontrakkan kepada investor asing dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Apabila informasi tersebut berkaitan dengan pokok perkara atau memunculkan dugaan adanya motif ekonomi dalam konflik keluarga ini, maka aparat penegak hukum diharapkan mendalami seluruh fakta tersebut sesuai kewenangannya.

“Kami juga menerima informasi dari pihak korban bahwa terdakwa diduga pernah memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya,” kata Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang yang akrab disapa Donnox Wong, Jumat (3/7/2026).

Apabila hal tersebut benar dan didukung bukti yang sah, DPW NCW Bali meminta agar aspek tersebut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

Yang paling memprihatinkan adalah adanya dugaan bahwa korban, yang merupakan istri sah almarhum dan seorang lansia, mengalami perlakuan yang tidak manusiawi hingga harus meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.

Apabila fakta tersebut terbukti, maka ini bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian semua pihak.

DPW NCW Bali meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan seluruh fakta persidangan.

Apabila para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, pihaknya berharap hukuman dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bahwa kekerasan terhadap orang tua maupun lansia tidak memiliki tempat di negara hukum.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap lansia untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kami meminta seluruh fakta, termasuk dugaan motif ekonomi dan seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini, dibuka secara terang-benderang di persidangan,” ujarnya.

“Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Bagi DPW NCW Bali, kemanusiaan adalah nilai yang kami junjung tinggi, dan kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi,” tegas Donnox Wong. (red)

Tags: #kekerasan lansia
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post

Imigrasi Bali Tindak Tegas Ratusan WNA Pelanggar Aturan, Terbanyak Kasus Overstay

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.