• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Mimika Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim ke Pengadilan

Redaksi by Redaksi
November 5, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Proses pelimpahan tersangka dugaan korupsi ke Pengadilan. Foto : ist

Mimika,BaliPeristiwa.com – Kejaksaan Negeri Mimika melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa berinisial IP, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Pelimpahan perkara yang dilaksanakan, Rabu (4/11/2026) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald, SH., MH., ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan perkara.

BACA JUGAPosts

Lima WNA Bikin Masalah di Bali Dideportasi Rudenim Denpasar

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Di mana sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (2/11/2026) bertempat di Kejaksaan Negeri Mimika.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.,

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dalam bentuk primair dan subsidair, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama Dakwaan Primair, yakni Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedu Dakwaan Subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa IP, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., Kamis (5/11/2026).

Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, penanganan perkara kini telah memasuki tahap penuntutan di persidangan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses pembuktian terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Ditambahkan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya mendukung perlindungan keuangan negara dan mewujudkan kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus mengawal proses penuntutan perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajari. (red)

Tags: #Kejari Mimika
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Lima WNA Bikin Masalah di Bali Dideportasi Rudenim Denpasar

November 5, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kejari Mimika Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gerai Maritim ke Pengadilan
  • Lima WNA Bikin Masalah di Bali Dideportasi Rudenim Denpasar
  • 635 Wisudawan UNSURYA Diingatkan Jaga Integritas dan Profesionalisme
  • Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.