• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Kasus Pelanggaran Merek

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Kasus Pelanggaran Merek
Chalas Kromoto. (Foto : IST)

Chalas Kromoto.

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,BaliPeristiwa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi terpidana Chalas Kromoto setelah putusan perkara pelanggaran merek berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (5/8/2026).

Chalas Kromoto dieksekusi ke Lapas Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 10 bulan. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1865 K/Pid.Sus/2026 tanggal 17 April 2026 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Dalam perkara tersebut, Chalas Kromoto terbukti melakukan pemalsuan dan penggunaan tanpa hak atas merek dagang produk plastik sejenis yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah merugikan pemilik merek, yakni PT Bangun Berkat Jaya Lestari. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.(red)

Tags: #Pemalsuan merek
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
Diduga Bocorkan Isi Mediasi, Advokat Terancam Sanksi Etik hingga Gugatan Hukum

Diduga Bocorkan Isi Mediasi, Advokat Terancam Sanksi Etik hingga Gugatan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.