Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imgrasi Ngurah Rai memiliki peran dalam pengungkapan clandestine laboratory untuk pembuatan narkotika jenis mephedrone di sebuah vila di kawasan Gianyar.
Dalam operasi senyap yang melibatkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, dua orang warga asing berinisial ST (30) dan NT (29) asal Rusia diringkus.
“Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama di balik operasional pabrik narkoba tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Sabtu (7/3/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari permohonan bantuan pelacakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026.
Di mana saat itu BNN mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan NT dalam jaringan peredaran narkoba. Merespons hal tersebut, Tim Inteldakim Ngurah Rai segera melakukan pelacakan data perlintasan dan pengawasan lapangan.
Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa alamat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung adalah fiktif.
Berbekal temuan tersebut, tim gabungan mematangkan strategi dan bergerak melakukan penggerebekan serentak, Kamis (5/3/2026) pukul 23.30 Wita di dua lokasi berbeda di Sukawati, Gianyar.
Lokasi pertama yakni Villa Renas Kubu, petugas menciduk ST. Dari tangannya, petugas menyita paspor Rusia, sebuah tas berisi barang bukti, dan galon berisi cairan kimia yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan narkotika.
Sementara itu di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT, dengan menyita barang bukti cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewanya.
Selain itu petugas juga menemukan sebuah paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina. Paspor palsu inilah yang diduga digunakan NT untuk menyewa kendaraan dan vila.
Pengembangan dari kedua penangkapan WNA tersebut, mengarahkan tim gabungan ke Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar.
Di lokasi inilah tim menemukan Clandestine Laboratory. Terdapat dua kamar yang difungsikan sebagai area pembuatan narkotika, lengkap dengan jerigen-jerigen berisi cairan bahan kimia.
Bugie Kurniawan memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selain proses pidana narkotika yang diproses oleh BNN, kami dari sisi keimigrasian akan memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal ini berjalan maksimal,” tegasnya.
Menanggapi keberhasilan operasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat, khususnya jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Ia menegaskan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan keamanan serta ketertiban tetap terjaga.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam mendukung pengungkapan kasus ini. Sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai menjadi kunci penting dalam menjaga Bali dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing,” ujarnya. (red)
