• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Kawal Ketat Proses Hukum WN Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu

Redaksi by Redaksi
September 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Imigrasi Ngurah Rai Kawal Ketat Proses Hukum WN Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu
WN Tiongkok jalani persidangan. Foto : ist

WN Tiongkok jalani persidangan. Foto : ist

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung,BaliPeristiwa.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CH (30) duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa atas kasus menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menerangkan, CH tiba di Bali menggunakan penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Denpasar, Kamis (12/3/2026).

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Pada saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan CH.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa ia juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.

Guna memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan CH merupakan dokumen palsu. Kesimpulan ini diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia, yang menyatakan bahwa CH bukan warga negara Malaysia,” terangnya, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Setelah memperolah alat bukti yang cukup, CH ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.

Ia dikenakan dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026, dan hingga kini telah memasuki sidang keempat pada 1 September 2026.

Muhamad Novyandri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, sekaligus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum.

“Kasus ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah Indonesia khususnya Bali,” ujarnya. (red)

Tags: #WN Tiongkok pemalsu pasor
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
Imigrasi Denpasar dan Polresta Denpasar Jalin Kerja Sama Perkuat Penegakan Hukum Terhadap WNA

Imigrasi Denpasar dan Polresta Denpasar Jalin Kerja Sama Perkuat Penegakan Hukum Terhadap WNA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.