
Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar Operasi Wirawaspada 2026 dengan menyasar beberapa titik vital keberadaan para WNA, termasuk aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.
Dalam operasi, sejumlah warga negara asing diciduk lantaran diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
Di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Rabu (8/4/2026), petugas mengamankan dua orang WNA masing-masing AKC asal Nigeria dan SM asal Uganda.
AKC menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia, yaitu sebagai pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.
Sedangkan SM Pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Selain itu turut diamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KP dan VP atas dugaan kasus prostitusi online.
“Kami melacak adanya praktik prostitusi daring, mereka diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali,” beber Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Selasa (14/4/2026) di Badung.
Tim Inteldakim kembali melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Kamis (9/4/2026),
Di sana petugas menyisir area Jalan Poppies, Kuta mengamankan 6 orang WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Rinciannya 2 orang WN Tanzania berinisial AFL dan ATK ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay), kemudian 3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Serta 1 WN Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Saat ini seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam.
“Imigrasi Ngurah Rai akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dapat berupa pendeportasian hingga penangkalan,” ujarnya.
Bugie menegaskan bahwa Operasi Wirawaspada 2026 adalah manifestasi dari fungsi penegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia khususnya di Bali.
Dikatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal.
“Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” ujar Bugie.
Rangkaian Operasi Wirawaspada ini dilaksanakan secara serentak di wilayah kerja keimigrasian seluruh Indonesia sebagai agenda strategis nasional.
Langkah masif ini merupakan bukti nyata sinergi dan komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan orang asing serta menegakkan kedaulatan hukum di seluruh pelosok negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi turut mengundang peran aktif dan dukungan dari masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas warga negara asing di sekitarnya demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga marwah kedaulatan hukum dan ketertiban di Pulau Dewata. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali,” tegasnya. (red)
