• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
Event Lari Bali Silent Disco yang digelar WNA.
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bali,Baliperistiwa.com – Acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA) ditengarai melanggar aturan dan sarat akan diskriminasi terhadap warga lokal.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam aksi tersebut dan menyatakan Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua orang WNA terkait.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam lewat siaran pers, Jumat (24/7/2026).

Dirinya menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer). Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.

Untuk diketahui, event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara yaitu berinisial JAS (35) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan berinisial HQV (37),  pemegang ITAS Investor.

“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam  menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” bebernya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG.

Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi menyatakan, setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” tegas Hendarsam. (red)

Tags: #Event Lari Bali Silent Disco
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post
VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai

VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.