
Mimika,BaliPeristiwa.com – Kejaksaan Negeri Mimika melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa berinisial IP, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Pelimpahan perkara yang dilaksanakan, Rabu (4/11/2026) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald, SH., MH., ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan perkara.
Di mana sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (2/11/2026) bertempat di Kejaksaan Negeri Mimika.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26.,
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dalam bentuk primair dan subsidair, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama Dakwaan Primair, yakni Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedu Dakwaan Subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Penerapan ketentuan pidana tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa IP, dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., Kamis (5/11/2026).
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura, penanganan perkara kini telah memasuki tahap penuntutan di persidangan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam proses pembuktian terhadap perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Ditambahkan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya mendukung perlindungan keuangan negara dan mewujudkan kepastian hukum.
Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak-hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus mengawal proses penuntutan perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kajari. (red)