
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa berinisial RU yang mengagendakan membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Kamis (15/10/2026) ditunda.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan sehingga pihaknya meminta agar sidang ditunda.
Tim kuasa hukum RU, Hendrik Taeger Selan, Erych W Sohat dan Timoteus Mordan, SH., menyatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa agenda pembacaan tuntutan seharusnya dilaksanakan sesuai jadwal.
“Jadi, kita menghargai, kita mengikuti hingga sampai tanggal 29 Oktober, tanggal 29 dilanjut tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Hendrik Taeger Selan.
Sementara itu, Timoteus Mordan menyebut pembacaan tuntutan merupakan agenda yang semestinya dilaksanakan JPU pada persidangan tersebut.
Dirinya lalu menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyusun argumentasi pembelaan. Mereka masih menunggu isi tuntutan JPU sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam menyusun pleidoi.
“Nah, kami pasti akan menyiapkan semaksimal mungkin pembelaan kami, tapi kami pun akan melihat seperti apa tuntutan Jaksa terhadap klien kami, sehingga kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk pembelaan demi keadilan,” ucap Timoteus Mordan.
Selaku kuasa hukum, Timoteus mengaku optimistis atas peluang kliennya memperoleh keadilan berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.
“Karena kami melihat disitu dari awal sampai tahap-tahap sekarang ini memang sangat mungkin bahwa klien kami itu memiliki cukup-cukup bukti yang kuat untuk bisa mendapatkan porsinya keadilannya seperti itu,” tegasnya.
Selain mempersiapkan pleidoi, kuasa hukum RU juga berharap berbagai bukti dan permohonan yang telah diajukan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan, termasuk kemungkinan rehabilitasi atau bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan hukum.
Terkait hal ini, kuasa hukum menyebut telah menyerahkan bukti-bukti, mengajukan permintaan asesmen, serta menyampaikan permohonan restorative justice (RJ).
Termasuk juga mencermati barang bukti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan analisis yuridis perkara tersebut. Seluruh aspek tersebut lanjutnya perlu sebagai bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk menentukan langkah hukum yang tepat bagi terdakwa.
“Kami sangat optimis karena memang faktanya seperti itu dengan bukti yang kita punya. Kami berharap majelis hakim pun demikian untuk melihat itu supaya bagi klien kami dapat mendapatkan keadilan,” tegasnya. (red)