• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

WN Iran Pelaku Hipnotis Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
WN Iran Pelaku Hipnotis Dideportasi
Petugas Rudenim Denpasar mengawal pendeportasian WN Iran. Foto : ist

Petugas Rudenim Denpasar mengawal pendeportasian WN Iran. Foto : ist

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badung,BaliPeristiwa.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan pamannya, MH (71), Jumat (9/10/2026).

Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) akibat dugaan pencurian dengan modus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

BACA JUGAPosts

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

“Kedua WNA tersebut dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (10/10/2026).

BM dan MH tiba di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Dijelaskan, aksi dugaan pencurian terjadi di Pasar Bajera, Jumat (18/9/2026), di mana modus pelaku yakni berpura-pura membeli gula pasir dan meminta tukar uang, lalu mengambil uang dari dalam tas korban hingga merugi Rp800 ribu.

Kasus tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap keduanya di kawasan Kuta, Badung, Minggu (20/9/2026) dan diserahkan ke Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, serta didampingi penasihat hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.

Kendati telah tercapai kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian BM dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026.

Kedua WN Iran ini kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada Selasa (22/9/2026) dan didetensi hingga pendeportasiannya pada 9 Oktober 2026.

Setelah kelengkapan administrasi dan tiket pendeportasian siap, BM dan MH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Tehran, Iran.

Teguh menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat.

“Selain dideportasi, nama keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. (red)

Tags: #Deportasi WN Iran
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK

November 2, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Next Post
Dua dokter WN RRT dideportasi. Foto : ist

Imigrasi Denpasar Deportasi Dua Dokter Asal RRT karena Praktik Tanpa Izin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Perluas Akses Pelayanan Keimigrasian, Imigrasi Denpasar dan Pemkab Bangli Perkuat Sinergi
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA Bermasalah dari Bali
  • Tiga Perempuan Asing Diamankan Imigrasi Denpasar karena Kerja Sebagai PSK
  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.