Badung,BaliPeristiwa.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan pamannya, MH (71), Jumat (9/10/2026).
Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) akibat dugaan pencurian dengan modus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
“Kedua WNA tersebut dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (10/10/2026).
BM dan MH tiba di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Dijelaskan, aksi dugaan pencurian terjadi di Pasar Bajera, Jumat (18/9/2026), di mana modus pelaku yakni berpura-pura membeli gula pasir dan meminta tukar uang, lalu mengambil uang dari dalam tas korban hingga merugi Rp800 ribu.
Kasus tersebut viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap keduanya di kawasan Kuta, Badung, Minggu (20/9/2026) dan diserahkan ke Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, serta didampingi penasihat hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.
Kendati telah tercapai kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian BM dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026.
Kedua WN Iran ini kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada Selasa (22/9/2026) dan didetensi hingga pendeportasiannya pada 9 Oktober 2026.
Setelah kelengkapan administrasi dan tiket pendeportasian siap, BM dan MH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Tehran, Iran.
Teguh menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat.
“Selain dideportasi, nama keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. (red)

