Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial IAH (38) yang merupakan narapidana narkotika.
Ia dinyatakan terbukti sah dan bersalah sebagaimana Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 4 bulan di Lapas Bangli.
Setelah dinyatakan bebas, pria Amerika ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
IAH dideportasi dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan Korean Air KE432 dan KE17 dengan rute Denpasar–Seoul–Los Angeles, Rabu (23/9/2026).
“Seluruh rangkaian kegiatan pendeportasian berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Selasa (29/9/2026).
Dirinya menyatakan bahwa Kantor Imigrasi Denpasar akan melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di mana setiap orang asing wajib menghormati hukum yang berlaku selama berada di Indonesia. Hal ini lanjutnya merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat.
“Imigrasi menghadirkan pelayanan sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya. (red)

