• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sempat Ngamuk di Hotel dan di Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Redaksi by Redaksi
Oktober 13, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Sempat Ngamuk di Hotel dan di Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
Perempuan WN Belanda mengamuk di Kantor Imigrasi Denpasar. Foto : ist

Perempuan WN Belanda mengamuk di Kantor Imigrasi Denpasar. Foto : ist

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Pemindahan yang berlangsung, Senin (21/9/2026) siang mendapat pengawalan ketat oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

BACA JUGAPosts

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Sebelumnya, WNA tersebut mengamuk di hotel tempatnya menginap. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan dan menyerahkan ke Imigrasi Denpasar untuk penanganan keimigrasian lebih lanjut.

“Namun saat menjalani proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Selasa (22/9/2026).

Demi menjaga keamanan, petugas mengambil langkah tegas dengan memindahkan bule lanjut usia tersebut ke Rudenim Denpasar.

Atas perbuatannya, FMMM melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“FMMM secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di Rudenim Denpasar untuk menunggu proses keimigrasian selanjutnya. Kami menyampaikan apresiasinya atas keterpaduan penanganan kasus ini,” tuturnya.

Terpisah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bali.

Menurut dia, setiap orang asing yang berkunjung ke Pulau Bali harus menghormati peraturan yang berlaku.

“Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya. (red)

Tags: #WN Belanda ngamuk
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Oktober 31, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali

Oktober 30, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol

Oktober 29, 2026
3
Hukum dan Kriminal

JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara

Oktober 29, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Oktober 28, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Overstay 155 Hari, WN Nigeria Diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar

Oktober 27, 2026
2
Next Post
Kejari Mimika Terima Pelunasan Uang Pengganti Kasus Korupsi dengan Terpidana Johanis Kumala

Kejari Mimika Terima Pelunasan Uang Pengganti Kasus Korupsi dengan Terpidana Johanis Kumala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kedapatan Miliki 2 Paspor, WN India Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Orang Terlibat Pemasaran Vila Ilegal di Bali
  • Gerebek Dua Rumah di Kuta, Imigrasi Amankan 21 WNA Sindikat Judol
  • JPU Kesampingkan Keterangan Saksi, Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 3 Tahun Penjara
  • Beranda Imigrasi Jadi Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.