• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari

Redaksi by Redaksi
September 18, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pria WN Prancis dideportasi karena overstay. Foto : ist

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial YGB (22), Jumat (18/9/2026) siang.

YGB dideportasi setelah menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Denpasar karena melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay selama 100 hari.

BACA JUGAPosts

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Dari data pelintasan, ia diketahui masuk ke Indonesia pada 2 April 2026 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir, YGB masih berada di wilayah Indonesia hingga melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan kemudian menjalani proses penindakan oleh Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti.

Dijelaskan, pelanggaran overstay yang dilakukan YGB mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Haryo menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati seluruh peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk overstay, pihak Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, salah satunya melalui deportasi.

Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Denpasar.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Imigrasi akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya yang dilakukan diarahkan untuk memberikan rasa aman serta menjaga kepentingan masyarakat, sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya. (red)

Tags: #WN Prancis Overstay
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • WN Prancis Dideportasi setelah Overstay 100 Hari
  • Diduga Terlibat Prostitusi, 13 WNA Diamankan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai
  • Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Klungkung Gelar Rakor TIM PORA
  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.