
Badung,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas, jika sebelumnya mencakup tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Dengan adanya penataan wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026, cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bertambah yakni mencakup Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
“Sebelumnya ketiga kecamatan tersebut masuk ke dalam wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).
Perluasan wilayah kerja ini menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai akan memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung.
Perubahan wilayah kerja tersebut menjadikan semakin luasnya cakupan pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Selain pelayanan, perluasan wilayah kerja juga memperluas cakupan pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Hal ini juga termasuk penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Dirinya menyampaikan bahwa perluasan wilayah kerja tersebut merupakan tanggung jawab yang harus diikuti dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.
Di sisi lain, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Perluasan wilayah kerja ini diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif. (red)