
Badung,BaliPeristiwa.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan dua orang deteni menuju Rumah Detensi Imigrasi Makassar, Rabu, 16 September 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dua deteni yang dipindahkan dengan pengawalan ketat, ini masing-masing MF, laki-laki warga negara Senegal, dan SM, perempuan warga negara Uganda.
MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay selama 25 hari.
Ia sebelumnya sempat menjalani proses pendeportasian yang dibiayai oleh Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026. Namun deportasi batal karena perlawanan dan ketidakstabilan kondisi MF di bandara yang menolak untuk dipulangkan.
Sementara SM telah menjalani detensi sejak 17 April 2026 atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang yang sama, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.
Guna mengantisipasi kejadian serupa terulang, Rudenim Denpasar telah melakukan mitigasi dari berbagai aspek sebelum pemindahan dilaksanakan.
Mulai dari aspek keselamatan penerbangan hingga kesehatan deteni yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, pemindahan kedua deteni ini telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, menyusul alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar yang sudah hampir tidak mencukupi.
“Pemindahan ini kami lakukan ke untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar. Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” ujarnya. (red)