
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026). Agenda sidang menghadirkan dua saksi dari kepolisian.
Kehadiran dua anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar ini menjadi perhatian tim penasihat hukum RU, yang sejak awal mempertanyakan prosedur penanganan perkara, termasuk dasar tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap kliennya.
Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, SH., bersama Hendrik T Selan, SH., sebelumnya meminta agar penyidik yang terlibat langsung dalam penangkapan dan penggeledahan dihadirkan di persidangan.
Menurut Sudiarta, pemeriksaan terhadap penyidik penting untuk menguji bagaimana informasi awal perkara diterima, siapa yang memberikan perintah, hingga bagaimana proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan dilaksanakan.
“Sidang ini meskipun sudah memasuki pokok perkara dan itu pun sudah dibenarkan oleh majelis hakim bahwa untuk mencari kebenaran materiil, tidak cukup hanya berdasarkan bukti, tetapi juga bagaimana bukti itu diperoleh,” ucap Sudiarta usai persidangan.
Ia mengatakan, pihaknya tidak hanya mempersoalkan keberadaan barang bukti, tetapi juga proses hukum yang melatarbelakangi diperolehnya barang bukti tersebut.
“Kenapa saya tanyakan itu agar jangan sampai setiap informasi masyarakat harus ada laporan, siapa yang menerima laporan, siapa yang memerintahkan untuk melakukan penggeledahan harus clear. Tapi ini kan seolah-olah langsung tanpa ada penyelidikan, langsung upaya paksa,” ujarnya.
Sudiarta menilai salah satu hal yang perlu dijelaskan oleh penyidik adalah apakah sebelum penangkapan telah dilakukan penyelidikan sebagaimana mestinya.
Karena terdapat dugaan bahwa proses penyelidikan, justru baru muncul setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Ini yang menjadi persoalan sampai diingatkan oleh majelis hakim. Ini sebagai bahan masukan. Saya sebagai penasihat hukum bukan berarti kemudian membela kesalahan mereka, tetap saya mendudukkan bagaimana orang ini, jika salahnya ini berdasarkan pada prosedur,” kata Sudiarta.
Menurut dia, advokat tidak hanya berkepentingan membahas substansi tuduhan, tetapi juga memastikan proses hukum terhadap terdakwa berjalan sesuai ketentuan.
“Advokat itu membela kepentingan hukum, termasuk proses. Kalau prosesnya dari awal tidak benar, apakah kemudian ini yang namanya peradilan?” ujarnya.
Dikatakan, sejak awal dirinya telah menunggu penjelasan penyidik mengenai proses penyelidikan sebelum tindakan penangkapan dilakukan.
“Saya dari awal sudah sampaikan saya menunggu penyidik. Ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan. Artinya, setelah adanya penangkapan dan penggeledahan barulah kemudian ditanyakan kepada terdakwa. Atas pengakuan terdakwa ini ada informasi di sini, ambil barangnya. Dan itu namanya penyelidikan muncul di belakang,” katanya.
Dalam pemeriksaan saksi penyidik, tim penasihat hukum juga menaruh perhatian pada administrasi tindakan upaya paksa, termasuk penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Sudiarta sebelumnya menyatakan setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Laporan harus ada tanda tangan. Saksi verbal itu secara administratif harus jelas. Mulai dari laporan, kemudian tindakan upaya paksa, termasuk ketika melakukan penyitaan, semuanya harus ada buktinya,” ujarnya.
Ia mengatakan hal tersebut menjadi bagian yang akan diuji melalui keterangan para penyidik di persidangan.
“Tidak bisa tiba-tiba langsung dilakukan tanpa ada tanda tangan. Itu yang nanti akan kami uji di persidangan,” katanya.
Selain prosedur penangkapan dan penyitaan, tim penasihat hukum juga menyoroti alat bukti berupa transaksi atau bukti transfer yang disebut dalam perkara.
Sudiarta mempertanyakan konteks transaksi tersebut apabila tidak disertai percakapan atau keterangan yang menjelaskan tujuan transfer.
Menurutnya, sebuah alat bukti perlu dilihat bersama dengan keterangan dan rangkaian peristiwa yang mendukungnya sehingga tidak dapat langsung ditarik pada satu kesimpulan tertentu.
“Kalau hanya bukti transfer tetapi tidak ada percakapan, untuk apa? Karena itu tidak bisa disimpulkan. Yang namanya bukti harus ada keterangan,” kata Sudiarta.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan putusan bebas bagi RU, Sudiarta tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim.
Ia mengatakan, kewenangan untuk menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan berada di tangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.
“Majelis hakim yang menentukan. Kami sebagai penasihat hukum hanya bisa mendudukkan hukumnya melalui pembelaan dan mengungkap,” ujarnya.
Sudiarta menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses persidangan dan menyampaikan hal-hal yang dinilai berkaitan dengan kepentingan hukum terdakwa.
Persidangan perkara RU tersebut dibuka untuk umum. Setelah pemeriksaan saksi penyidik, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda pembuktian yang ditetapkan majelis hakim. (red)