
Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal proses pemindahan. Foto : ist
Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memindahkan 3 warga negara asing (WNA) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang berlokasi di Jimbaran, Badung.
Ketiga WNA masing-masing berinisial ECO (34), PJU (40) asal Nigeria dan OM (61) asal Lebanon ini sebelumnya sempat kabur saat hendak diamankan petugas imigrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian PJU dan OM dikenakan ketentuan Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti menyatakan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati peraturan yang berlaku.
Ditambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
“Prosesnya tetap kami laksanakan secara profesional, terukur, dan humanis. Ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” ucapnya, Jumat (11/9/2026).
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang datang ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku.
Setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. (red)