• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan hingga Penyitaan

Redaksi by Redaksi
September 10, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Sudiarta, dan Hendrik T Selan. Foto : ist

Denpasar,BaliPeristiwa.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa pria berinisial RU, Kamis (10/9/2026). Namun sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian ditunda.

Ditemui usai sudang, tim penasihat hukum terdakwa I Wayan Sudiarta, dan Hendrik T Selan, mempertanyakan sejumlah aspek administratif dan prosedural dalam proses penanganan perkara, mulai dari laporan, penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan.

BACA JUGAPosts

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

Wayan Sudiarta mengatakan, pihaknya sejak awal ingin menguji bagaimana perkara tersebut bermula, serta memastikan seluruh tindakan penyidik memiliki dasar dan didukung administrasi sebagaimana mestinya.

“Secara administratif, bagaimanapun yang namanya tindak pidana pasti ada pelapor. Dalam perkara narkotika memang sering kali laporan berasal dari masyarakat, tetapi ada juga perkara yang pelapornya merupakan bagian dari penyidik,” ucapnya.

Menurut Wayan, pihaknya menemukan sejumlah hal dalam berkas perkara yang masih perlu diuji di persidangan, termasuk berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan tanda tangan pada dokumen tertentu.

Bukan hanya administrasi, penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan konstruksi awal perkara, lantaran ingin memastikan apakah perkara tersebut benar-benar bermula dari operasi tangkap tangan, atau merupakan hasil pengembangan penyelidikan sebelumnya.

Hal tersebut kata dia sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Kami juga ingin menguji, ini sebenarnya perkara pengembangan atau memang tertangkap tangan. Itu yang ingin kami ketahui dari penyidiknya,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menyoroti konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, khususnya mengenai unsur percobaan dan permufakatan.

Sehingga pihaknya ingin menguji sejauh mana unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan penuntut umum berdasarkan rangkaian peristiwa konkret dalam perkara.

Dalam kesempatan itu, Wayan juga menyinggung pemisahan penanganan lantaran ada dua terdakwa. Padahal meski perkara dipisahkan, keduanya tetap berkaitan dengan satu rangkaian peristiwa hukum.

“Oleh karena itu, proses penanganan masing-masing perkara akan turut dicermati dalam persidangan,” tegasnya. (red)

Tags: #Kasus narkoba
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas

September 18, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia

September 18, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar

September 17, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya

September 17, 2026
4
Hukum dan Kriminal

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

September 15, 2026
5
Hukum dan Kriminal

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

September 11, 2026
1
Next Post

Sempat Kabur saat Diamankan, 3 WNA Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tambah 3 Kecamatan, Wilayah Kerja Imigrasi Ngurah Rai Kian Luas
  • Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buron Interpol Asal Ethiopia
  • Rudenim Denpasar Pindahkan Dua WNA Deteni ke Makassar
  • Polisi Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Prosedur Penangkapan Kliennya
  • OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.