Denpasar,BaliPeristiwa.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) China berinisial JZ (29). Ia dipulangkan ke negaranya setelah kedapatan melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek di Bali.
JZ sendiri diketahui menjalankan kegiatan tersebut dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), atau izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pekerjaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan, tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dalam ketentuan tersebut, pejabat imigrasi dapat mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, Selasa (8/9/2026).
Haryo menjelaskan, proses pendeportasian berlangsung, Senin (7/9/2026) siang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. JZ diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan rute Denpasar-Shanghai-Changsha.
Ditambahkan, pendeportasian tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi Denpasar dalam menegakkan aturan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi langkah yang dilakukan Imigrasi Denpasar.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh warga negara asing akan ditindak sesuai hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. (red)
