• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
baliperistiwa.com
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
    • Business
  • Politik
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Hukum dan Kriminal
  • Life Style
No Result
View All Result
baliperistiwa.com
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan

Redaksi by Redaksi
Juli 24, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Event Lari Bali Silent Disco yang digelar WNA.

Bali,Baliperistiwa.com – Acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA) ditengarai melanggar aturan dan sarat akan diskriminasi terhadap warga lokal.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengecam aksi tersebut dan menyatakan Imigrasi telah memberlakukan penangkalan terhadap dua orang WNA terkait.

BACA JUGAPosts

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam lewat siaran pers, Jumat (24/7/2026).

Dirinya menambahkan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer). Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.

Untuk diketahui, event lari tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali, dengan dua orang WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara yaitu berinisial JAS (35) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan berinisial HQV (37),  pemegang ITAS Investor.

“Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam  menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” bebernya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat ini telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG.

Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan.

Sementara itu, Dirjen Imigrasi menyatakan, setiap kegiatan yang melibatkan Warga Negara Asing harus berjalan sesuai aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran ketertiban. Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” tegas Hendarsam. (red)

Tags: #Event Lari Bali Silent Disco
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Hukum dan Kriminal

WN Australia Meninggal saat Didetensi Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Juli 16, 2026
1
Hukum dan Kriminal

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli “Dharma Dewata” dengan Menyisir Titik Rawan Aktivitas Orang Asing

Juli 15, 2026
3
Hukum dan Kriminal

Coreng Profesi, Ketua Perwakum Dorong Usut Tuntas Orang Ngaku Wartawan Minta Uang

Juli 14, 2026
4
Hukum dan Kriminal

Usai Unggah Video Pembuatan SIM Tak Sesuai Prosedur, Oknum Wartawan Mintai Kasatlantas Uang Damai

Juli 14, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Diduga Alami Serangan Jantung, Bule Australia Meninggal saat Didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Juli 11, 2026
2
Hukum dan Kriminal

Kantor Imigrasi Ponorogo Resmikan Layanan Paspor Khusus CPMI

Juli 10, 2026
3
Next Post
VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai

VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Imigrasi Ponorogo Raih 6 Penghargaan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur
  • VinFast Serius Garap Pasar Bali, Siapkan 5.000 Titik Cas dan Tukar Baterai
  • Dirjen Imigrasi Kecam Event Lari Bali Silent Disco Lantaran Langgar Aturan
  • Capai Prestasi Gemilang di Kancah Internasional, Yuli Utomo Terima Penghargaan dari Pascasarjana Universitas Warmadewa
  • Pasporia Imigrasi Ngurah Rai Layani 32 Permohonan Paspor di Akhir Pekan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025

Categories

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi

Browse by Category

  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.