
Denpasar, BaliPeristiwa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa para saksi yang merupakan pihak swasta dalam kasus tersebut.
“Ada 6 orang dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polresta Denpasar Bali,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/6/2026).
Mereka masing-masing GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali, STD Staf Keuangan CV Visa Agung Bali. Kemudian MNC wiraswasta, AGN wiraswasta, serta AUD yang merupakan Staf PT Bali Soft / Agen.
Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga memanggil untuk dimintai keterangan terhadap 6 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan di Mapolresta Denpasar. (red)