
Badung,BaliPeristiwa.com – Citra Bali akhirnya tercoreng di mata dunia dengan ulah managemen Hotel F di kawasan Seminyak, Kuta, Badung. Hal ini menyusul kerugian ratusan miliar rupiah yang dialami seorang investor asal Australia bernama Hollings Lyndon John (74).
Kasus ini bermula dari Lyndon membeli apartemen 2 kamar tidur pada tahun 2009. Selama beberapa tahun, semua berjalan dengan baik. Namun masalah muncul pada 22 Desember 2015.
Tiba-tiba ia menerima pemberitahuan secara sepihak dari managemen yang mengharuskan membeli sarapan dari hotel, sehingga mempengaruhi alokasi tamu.
Bukan hanya itu, juga terjadi pembengkakan berbagai biaya operasional seperti AC, air panas, internet, dan asuransi yang tidak transparan.
Kondisi kian memburuk saat pandemi COVID-19. Meski okupansi hotel anjlok hingga unitnya kosong tanpa tamu, Lyndon John tetap dipaksa membayar tagihan pemeliharaan sebesar Rp22,4 juta pada Juni 2022.
Puncaknya terjadi pada 1 Mei 2023 setelah Lyndon menyatakan berniat mengajukan klaim ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), pihak manajemen hotel langsung menghentikan alokasi tamu ke unitnya.
“Bahkan manajemen hotel melarang klien kamu memasuki unit apartemen miliknya sendiri,” kata Indra Tarigan selaku kuasa hukum Lyndon, Jumat (19/6/2026) di Badung.
Kesewenang-wenangan managemen hotel tak cukup di sana, mereka juga melarang merenovasi unit 301 dilakukan oleh kontraktor luar. Namun pekerjaan tersebut terus tertunda dari tanggal 24 Desember 2024 hingga Oktober 2025.
Indra mengungkapkan, saat ini semua unit milik kliennya telah terjual, seperti unit 208 yang dibeli pada tahun 2009 dijual pada Oktober 2024.
Unit 405 yang dibeli pada tahun 2020 dan dijual pada Juli 2024, dan yang terakhir, unit 301, yang dibeli pada tahun 2024 terjual minggu lalu. Hal itu dilakukan sebagai ungkapan frustrasi yang mendalam atas ketidakpastian seputar masalah ini.
Dijelaskan, kliennya menginginkan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik namun tidak mendapat respon positif.
Selaku tim kuasa hukum, pihaknya juga berupaya melakukan komunikasi untuk mencari solusi. Lantaran tak digubris, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Bali karena manajemen melakukan penipuan hingga pelanggaran UU Konsumen.
“Klien kami menuntut ganti rugi materiil sebesar 1,3 juta dolar Australia serta kerugian immateriil atas beban emosional yang mereka tanggung selama bertahun-tahun,” tutur Indra Tarigan. (red)
